Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Amanat rakyat ini sejalan dengan konsepsi desentralisasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat sekolah. Amanat rakyat dalam undang-undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/community based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Sekolah (Pendidikan) di setiap kabupaten/kota, serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah.
Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah; tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara pendidikan , dunia usaha/industri/asosiasi profesi , organisasi profesi tenaga kependidikan , dan perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang. Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Kehadiran Dewan Pendidikan sangatlah diperlukan seperti halnya di Banjarbaru yang mengaku sebagai Kota Pendidikan, Kehadiran Dewan Pendidikan itu diharapkan mempercepat proses Banjarbaru sebagai kiblat pendidikan di Kalimantan selatan. Tetapi fakta yang harus berbicara aktifitas dan perannya tidak terdengar sama sekali. Dewan Pendidikan yang dibentuk tahun 2001 hanyalah sebagai pelengkap birokrasi dan tuntutan Undang-undang. Dewan Pendidikan sebagai advisory agency dan mediator mandul serta peran sebagai supporting agency dan controlling agency mati tak berfungsi. Gejala Komite Sekolah dengan Pengelola sekolah yang sering bersinggungan, aspirasi guru yanh harus ditanam paksa oleh Pengelola sekolah, dan pembrendelan hak hak guru dalam mempertahankan hidup di lingkungan pendidikan dibiarkan hidup subur tanpa sentuhan dari Dewan Pendidikan yang seharusnya Dewan Pendidikan bisa mengambil peran sebagai mediator dalam menyehatkan komonikasi antara Guru, sekolah, Komite Sekolah dan Pemerintah.
Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota perlu menempatkan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Delematis pengangkatan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah menyulitkan posisi Komite Sekolah sebagai mitra sekolah. Dewan Pendidikan kurang tanggap dalam menyikapi permasalahan pengangkatan Komite Sekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Perdayaan Dewan Pendidikan janganlah mengarah pada perwujudan birokrasi baru. Yang diharapkan justru sebaliknya, kehadirannya adalah untuk mengurangi bahkan mengikis berbagai dampak negatif dari birokratisasi yang sangat menggejala di masa-masa lalu. Sesuai dengan undang-undang yang berlakau, pendidikan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga adalah menjadi tanggung-jawab keluarga dan masyarakat. Dewan Pendidikan pada intinya adalah wakil masyarakat dan keluarga yang dapat menjadi jalan masuk yang tepat agar masyarakat dapat berpartisipasi dan rasa ikut memiliki terhadap sistem pendidikan yang berlangsung di sekolah-sekolah yang ada di lingkungannya masing-masing


