Dewan Pendidikan Kota Banjarbaru Mandul atau Mati ?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Amanat rakyat ini sejalan dengan konsepsi desentralisasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat sekolah. Amanat rakyat dalam undang-undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/community based management) dengan mengenalkan konsep dan merintis pembentukan Dewan Sekolah (Pendidikan) di setiap kabupaten/kota, serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah.

Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah; tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara pendidikan , dunia usaha/industri/asosiasi profesi , organisasi profesi tenaga kependidikan , dan perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang. Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.

Kehadiran Dewan Pendidikan sangatlah diperlukan seperti halnya di Banjarbaru yang mengaku sebagai Kota Pendidikan, Kehadiran Dewan Pendidikan itu diharapkan mempercepat proses Banjarbaru sebagai kiblat pendidikan di Kalimantan selatan. Tetapi fakta yang harus berbicara aktifitas dan perannya tidak terdengar sama sekali. Dewan Pendidikan yang dibentuk tahun 2001 hanyalah sebagai pelengkap birokrasi dan tuntutan Undang-undang. Dewan Pendidikan sebagai advisory agency dan mediator mandul serta peran sebagai supporting agency dan controlling agency mati tak berfungsi. Gejala Komite Sekolah dengan Pengelola sekolah yang sering bersinggungan, aspirasi guru yanh harus ditanam paksa oleh Pengelola sekolah, dan pembrendelan hak hak guru dalam mempertahankan hidup di lingkungan pendidikan dibiarkan hidup subur tanpa sentuhan dari Dewan Pendidikan yang seharusnya Dewan Pendidikan bisa mengambil peran sebagai mediator dalam menyehatkan komonikasi antara Guru, sekolah, Komite Sekolah dan Pemerintah.

Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota perlu menempatkan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Delematis pengangkatan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah menyulitkan posisi Komite Sekolah sebagai mitra sekolah. Dewan Pendidikan kurang tanggap dalam menyikapi permasalahan pengangkatan Komite Sekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Perdayaan Dewan Pendidikan janganlah mengarah pada perwujudan birokrasi baru. Yang diharapkan justru sebaliknya, kehadirannya adalah untuk mengurangi bahkan mengikis berbagai dampak negatif dari birokratisasi yang sangat menggejala di masa-masa lalu.  Sesuai dengan undang-undang yang berlakau, pendidikan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga adalah menjadi tanggung-jawab keluarga dan masyarakat. Dewan Pendidikan pada intinya adalah wakil masyarakat dan keluarga yang dapat menjadi jalan masuk yang tepat agar masyarakat dapat berpartisipasi dan rasa ikut memiliki terhadap sistem pendidikan yang berlangsung di sekolah-sekolah yang ada di lingkungannya masing-masing

mAAf…mAAf…mAAf…

idul fitri
Kemenangan idul fitri hanyalah buat meraka yang yang termasuk komonitas pedagang, jasa tranportasi dan hiburan, bagi yang beriman idul fitri apakah masih merupakan hari kemenangan ?

sI bl00n m0h0n mAAf

kEsAlAhAn yAng dIsEngAjA

mAUpUn yAng dIsEngAjA

dAn mEmAng dIsEngAjA

Pendidikan Inklusi bukan Sekolah Pijat

Pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan prinsip ” selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.” Model pendidikan khusus tertua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran, system evaluasi, dan guru khusus. Dari segi pengelolaan, model segregasi memang menguntungkan, karena mudah bagi guru dan administrator. Namun demikian, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan karena model segregatif tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa. Kecuali itu, secara filosofis model segregasi tidak logis, karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berintegrasi dengan masyarakat normal, tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal. Kelemahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa model segregatif relatif mahal.

Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus

Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :

A. Tunanetra
B. Tunarungu
C. Tunagrahita: (a.l. Down Syndrome)
1. TunagrahitaRingan(IQ = 50-70)
2. TunagrahitaSedang(IQ = 25-50)
3. TunagrahitaBerat(IQ < 25 )
D. Tunadaksa:
E. Tunalaras(Dysruptive)
F. Tunawicara
G. Tunaganda
H. HIV AIDS
I. Gifted : PotensiKecerdasanIstimewa (IQ > 125 )
J. Talented : PotensiBakatIstimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual)
K. Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
L. LambatBelajar ( IQ = 70 –90 )
M. Autis
N. KorbanPenyalahgunaanNarkoba
O. Indigo

Model Pendidikan Inklusi

Model pendidikan inklusi pada dasarnya memberikan pelayanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah sekolah umum. Di SMA Negeri 4 Banjarbaru pendidikan inklusi memberikan pelayanan bagi ABK terutama bagi Tunanetra. Dengan menerapkan model pembelajaran Kelas reguler dengan pull out. Adapaun model pelayanan pendidikan inklusi di Indonesia hádala sebagai berikut :

1. Kelas reguler (inklusi penuh)
Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama.
2. Kelas reguler dengan cluster
Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.
3. Kelas reguler dengan pull out
Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
4. Kelas reguler dengan cluster dan pull out
Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
5. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian
Anak berkebutuhan khusus belajar dalam kelas pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler.
6. Kelas khusus penuh
Anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler.

Marginalisasi Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusi memang tidak popular dalam masyarakat. Masyarakat hanya disibukan dengan urusan meningkatkan kwalitas pendidikan secara horizontal maupun vertikal. Sehingga anak bangsa yang memiliki kebutuhan yang terbatas ini sering termarginalkan. Pelayanan pendidikan ini memang memerlukan sarana dan prasarana yang cukup besar tapi bukan berarti harus ditinggalkan karena mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus meninggalkan persepsi konvensional bahwa anak dengan berkebutuhan terbatas misalnya untuk anak tunanetra hanya dicetak menjadi Tukang Pijat.

Si blOOn lahir sesar

sElAmAt dAtAn6 sEsAr……..

Dukun bayi pasti akan menjauhinya apalagi bidan kampung melirikpun tak sanggup. Si Bondan anak kampung di lereng Meratus menginginkan istrinya si Jamilah untuk untuk melairkan sesar. seperti masakan siap saji kelairan anak diplesetkan dari pranata bulan, disajikan praktis,efisien dan dapat diinginkan sesuai dengan selera hari dan tanggal. Kalau sudah seperti ini sang Dokter yang harus turun tangan.

Kaya bayi indonesia sekarang berlomba-lomba untuk lahir sesar dan berebut mencari susu kaleng. naluri sesar mencari kepraktisan dengan meninggalkan naluri kewanitaan.  Apa ada hubungan bayi sesar dengan susu kaleng ?   Entahlah…… sampean cari sendiri jawabannya. terlalu lelah memikirkan susu kaleng. Yang jelas hubungan itu ada antara lahirnya blog di indonesia dengan kelahiran sesar. Blog di Indonesia setiap menit lahir tanpa mengikuti arus aturan proses. lahir sesar dan lahir begitu saja.

Beberapa bulan yang lalu dipukul lonceng pembuatan blog guru di banjarbaru oleh walikota, sekali lonceng di pukul maka lahirlah puluhan blog dengan tujuan membudayakan pembelajaran berbasis TIK di lingkungan Banjarbaru. Tapi sayang lonceng yang digunakan dalam pembukaan pembuatan blog disewa dari lonceng penjual es eceran yang sering ngecer di jalan kaki lima.  lonceng berbau bisnis,blog lahir sesar berorientasi pasar. dan sekarang blog-blog itu tinggal kaleng tanpa sedikitpun susu didalamnya.

kini blOOn telah lahir sesar….   Apakah nasibmu seperti blog lainya yang tanpa susu kaleng.? Jika sampean merasa kasihan terhadap blog-blog yang lahir sesar ulurkan sedekah susu pengetahuan buat kelangsungan hidup.

Untuk pertama

Hari ini, 26 September 2008…

Eksan Wasesa

www.eksan.web.id

Blog ini mulai diluncurkan…
;)