“”Facebook dan media lain seperti telepun seluler,chatting,sms,dan tehnologi 3G ( video calling ) dinyatakan haram hukumnya jika digunakan untuk pendekatan kepada lawan jenis” ujar para Ulama pada Musyawarah Pondok Pesantren se Jawa Timur.
Setelah rokok dinyatakan haram, kini para ulama sedang membedah HP dan media Internet yang digunakan sebagai sarana interaksi social. Dan esok barangkali Blog akan mendapat lirikan berikutnya. Waspadalah kaum blogger.
Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interkasi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersamaInteraksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interkasi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok.
Dalam interaksi social ada 2 syarat yang selalu menyertainya, yaitu :
- kontak sosial (social contact), yang dapat berlangsung dalam tiga bentuk.Yaitu antarindividu, antarindividu dengan kelompok, antarelompok. Selain itu, suatu kontak dapat pula bersifat langsung maupun tidak langsung. Kontak social yang tidak langsung biasanya menggunakan media termasuk HP, Televisi, Radio maupun media di Internet.
- Adanya Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain, perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Adanya Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain, perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.
Dalam kontek haramnya Facebok, para Ulama lebih menekankan pada media yang digunakan oleh manusia dalam menjalin interaksi individu. Pada hal dalam kasus ini penyimpangan tingkah laku manusia yang menjadi intinya. Memang pembangunan materiil akan lebih cepat maju tujuh langkah jika dibandingkan dengan pembangunan moral manusia. Sehingga system pendidikan moral perlu dievaluasi. Untuk mengembangkan pendidikan moral tidak hanya sekedar verbalisme. Ketauladanan , praktek, dan pemahaman nilai-nilai agama diharapkan lebih dapat menginjeksi urat nadi kehidupan anak bangsa. Sehingga media komonikasi yang merupakan hasil budi daya manusia tidak terus menerus menjadi kambing hitam dalam membaca dinamika kehidupan social.

7 Comments
manfaat miras diakui dalam al-qur’an, masalahnya, dalam kitab itu juga dikatakan bahwa bahayanya lebih besar, begitu juga rokok.. mungkin kias itulah yang diarahkan untuk mengharamkan juga media-media itu. seperti pisau yang juga sangat berpotensi untuk membunuh, namun penjual pisau tidak bertanggung jawab atas pembunuhan, karena manfaat asal pisau tersebut. so tinggal kita tetapkan manfaat asal blogging ini, hukum agama yang merupakan hasil kesepakatan ulama, mempunyai kebenaran relatif, paling tidak relativisme absulut.. bingung deh..
saya berharap ini tidak buat suatu momok dlm dunia internet,,,
ini juga teknologi yang juga dapat membantu kita update teknologi..
yaahhh.. macam pisau daput lah ya..
bisa buat kupas bawang, bisa juga buat bunuh orang
suka pilih
oh ya…

punya akun facebooknya ulama yg mengharamkan itu ga Pak?
Wah..mungkin tergantung penggunaannya aja ya pak..! kalo blog dilarang bisa bubar kayuh baimbai…!
Wah wah wah
Seandainya beliau tau betapa mudahnya melakukan sesuatu lewat facebook, pasti dihalalkan…
Apapun kata orang, saya tetap ikut yang membolehkan saja.
Sama ketika Descartes memulai babak resainance, ia juga mendapat pertentangan dari gereja. Analogi pertentangan tersebut konteksnya hanya pada pelaksaannya. Katakanlah MPP jawa timur merupakan orang-orang kuno yang memnufikan diri sendiri. Mereka belum sampai dalam tataran filsafat “siapa aku”.
Saya kira klu disalah artikan mungkin saja bisa dikatakan haram, tapi itu tergantung dari penggunanya.